PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2025
Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan penggunaan Dana BOSP Reguler untuk Tahun Anggaran 2025 yaitu:
1. Pengadaan Buku minimal 10% dari Pagu alokasi dalam satu tahun anggaran yang dilakukan pembatasan pada kegiatan dan kode rekening berikut;
Komponen pengembangan perpustakaan (kode kegiatan : xx.02.xx)
Akun belanja Modal buku (kode rekening: 5.2.05.01.0001
Akun belanja pemeliharaan perpustakaan (kode rekening: 5.2.05.01.01.0001, 5.2.05.01.01.0002, 5.2.05.01.01.0003, 5.2.05.01.01.0004, 5.2.05.01.01.0005, 5.2.05.01.01.0006, 5.2.05.01.01.0007, 5.2.05.01.01.0008, 5.2.05.01.01.0009, 5.2.05.01.03.0002).
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maksimal 20% dari pagu alikasi dalam satu tahun anggaran yang dilakukan pembatasan pada 3 kegiatan berikut;
Pemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan ruang (kode kegiatan; 05.08.01)
Penyediaan Prasarana akses/fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas (kode kegiatan ; 05.08.06)
Tindah tanggap darurat dampak bencana (tidaik termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat kode kegiatan ; 05.08.12)
3. Pembayaran Honor maksimal 20% untuk Negeri dan 40% untuk swasta dari 50% pagu alokasi dalam satu tahun anggaran yang dilakukan pembatasan pada kegiatan & kode rekening berikut;
Komponen Pembayaran Honor (kode kegiatan: xx.12.xx)
Belanja Jasa Tenaga Pendidikan/Honorarium Guru (Kode rekening: 5.1.02.02.01.0013)